Abu Aisyah Official Web Site

Tag: mui

Menanggapi Film 2012

by Abu Aisyah on Nov.18, 2009, under Catatanku

Sebenarnya saya tidak perlu menuliskan hal ini. Benar, saya tak perlu menuliskan hal ini. Sebab hal ini merupakan sebuah persoalan yang memang tidak perlu dibahas. Kenapa? Karena permasalahannya tidaklah penting, yang kedua karena masalah ini bisa diketahui letak mana yang benar, tanpa kita harus membahas lebih jauh lagi. Dalam hal ini saya cuma penyeimbang saja, sebab diantara orang-orang yang tidak faham dan faham ternyata yang faham lebih banyak diamnya daripada bersuaranya.
Film 2012 yang barusan keluar di pasaran perfilm-an terjadi banyak pro dan kontra. Sebenarnya pro dan kontra ini tidak akan bertambah panjang kalau kiranya kita bisa mengambil sikap yang bijak. Kalau seseorang bisa mengambil sikap bijak, maka dia tentunya akan seperti saya lebih baik mengurusi yang lebih penting daripada mengurusi hal-hal seperti ini. Sebab persoalan yang lebih penting daripada sekedar bertanya, “Bagaimana pendapatmu tentang film A dan film B”.
Di dalam dunia ini, setiap hal itu mubah, terkecuali yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Dalam pandangan saya mengenai kasus ini sama seperti televisi. Televisi itu harom karena acaranya, bukan karena dzatnya. Ya, kita tahu bagaimana isi televisi yang setiap hari berisi sesuatu yang tiada artinya, terkecuali kalau anda mau menyimak tentang National Geografi atau acara-acara yang lebih bermanfaat. Sama seperti film. Film itu harom karena sifatnya. Kalau sifat film itu pornografi, pelecehan entah itu pelecehan terhadap seseorang atau agama tertentu, atau berisi tentang hal-hal yang diharomkan oleh agama, misalnya film yang isinya berisi judi seperti film Dewa Judi yang populer di tahun 1990-an, maka hal tersebut tidak layak ditonton karena isinya. Dan kita juga harus pilah-pilah dalam memilih hiburan.
Tidak setiap hiburan itu boleh. Kembali kepada kaidah di awal. Setiap yang ada di dunia ini halal, terkecuali agama itu melarang. Makanya, menurut saya hiburan yang paling utama adalah membaca Al Qur’an, mempelajari hadits-hadits nabi dan membaca shiroh-shiroh baik shiroh shahabat, ataupun shiroh para nabi. Kalau isi film tersebut berisi hal-hal yang diharamkan, sifat film itu sendiri memang menonjolkan hal-hal yang diharamkan, maka film itu menjadi harom. Mungkin fatwa MUI Kabupaten Malang menyinggung masalah film 2012 tidak layak tonton sebenarnya juga perlu dilihat alasannya, sebab sebuah badan seperti MUI ada alasan yang logis, secara setiap fatwa pasti ada dalilnya, dan juga alasan-alasannya sebagaimana fatwa-fatwa MUI yang saya ketahui, sampai sekarang belum sampai di saya fatwa tersebut.
Ada teman yang bertanya, “Bagaimana pendapatmu dengan film 2012 ?”
1. Saya belum nonton dan tidak tahu muatan film tersebut.
2. Seperti yang telah saya singgung di atas bahwa apabila muatan film itu ada unsur haromnya, maka haromlah film tersebut.
Kemudian bagaimana dengan teman-teman yang mengatakan MUI itu koq seperti itu, film seperti itu koq diharamkan dan sebagainya. Kita kembali kepada kasus facebook dulu. Facebook dan film itu berbeda. Pada fatwa facebook, benda ini haram karena bisa melalaikan, tergantung kegunaannya. Masalahnya film inikan sudah dibuat, sudah pasti nantinya untuk ditonton. Kita tidak bisa merubah atau mengedit, sebab untuk urusan itu adalah LSFI yang ngurus, bukan kita. Jadi ya kita lihat dulu muatan film tersebut. Kalau film tersebut ada muatan yang diharamkan, maka sudah pasti film itu haram. Ya kita lihat lagi alasan dan landasan yang dikeluarkan MUI, kalau alasannya logis ya diterima.
Film ini tidak meramalkan kiamat ataupun mengkisahkan kiamat
Yang saya tahu film ini tidak menceritakan tentang kiamat itu sendiri. Film ini menceritakan tentang ramalan kejadian bencana alam terdasyat yang belum pernah ada sebelumnya, jadi this story is not about the end of the world. Kalau masalah kiamat kita sudah tahu bagaimana gambarannya seperti yang diceritakan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan semua orang tidak pernah tahu kapan kiamat itu tiba. Mungkin pihak-pihak yang langsung mengambil tindakan seperti FPI yang mau memberedel bioskop-bioskop yang menayangkan film ini tidaklah tepat. Sebab apa gunanya? Justru bakal menimbulkan kerusakan yang jauh lebih besar. Negara kita sudah banyak kerusakan-kerusakannya jangan ditambah lagi kerusakannya, yang paling baik adalah berdakwahlah dengan ilmu. Cara berammar ma’ruf nahi mungkar salah satunya adalah menahan diri apabila tindakannya justru akan menghasilkan kerusakan yang lebih besar. Mafsadat dan Madharatnya tetap dilihat, tidak asal senggol bacok.
Film ini bukan buatan orang Islam
Film 2012 bukan buatan orang Islam, dan banyak film-film holywood yang juga bukan buatan orang Islam. Kalau semuanya disamaratakan, maka samaratakan juga film-film holywood yang lain, dan juga film-film Indonesia yang juga memang lebih banyak parahnya, seperti mengajarkan kesyirikan dan sebagainya. Kalau gajah di pelupuk mata saja tak tampak, kenapa bisa tampak kuman di seberang lautan?
Menghormati MUI sebagai Wadah Umat Islam
Teman-teman semua, kita harus menghormati MUI apapun yang mereka keluarkan. Sebab mereka adalah wadah umat Islam. Memang setiap manusia tidaklah terlepas dari pada kesalahan, dan MUI sendiri bukanlah seorang rasul. Namun perlu diingat, dengan seorang muslim melecehkan MUI sendiri, maka ia sama saja meludahi muka sendiri. Apabila memang MUI ada salah, kita bisa maklumi, itu yang pertama. Kedua, apabila kita mampu mendudukkan masalahnya, maka bicaralah 4 mata dengan pengurus MUI yang berkepentingan dengan masalah ini, jangan malah diumbar di tulisan khalayak ramai, sebab hal ini berhubungan denganwadah Umat Islam. Kalau memang wadahnya ada yang bocor, maka ayolah kita sama-sama memberitahu di mana letak kebocorannya.
Dan saya tetap berkhusnuzhon kepada MUI. Mereka punya hak untuk mengeluarkan fatwa, sebab mereka adalah wadah. Dan juga kita tidak bisa seenaknya memvonis di dalam MUI itu koq seperti ini dan itu. Yang jelas harus ada tabayun terlebih dahulu. Sebagaimana kasus Facebook yang diharamkan oleh salah satu Ormas Islam di Kediri. Jangan kita mengatakan MUI itu asal-asalan, atau bahkan tidak berilmu dalam mengeluarkan fatwa, tidak melihat sikon dan seterusnya, sehingga pada akhirnya hanya menjelek-jelekkan. Itu sama sekali tidaklah benar. Bagaimana kalau umat lain mengetahui masalah ini? Justru kita yang sebagai umat Islam merasa malu sebab wadah kita yang bernaung di dalamnya, malah dicemo’oh oleh umatnya sendiri. Kita sebagai umat islam harus benar-benar bijak dalam mengambil keputusan, ataupun dalam masalah berbicara. Sebab setiap ucapan akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak.
Kesimpulan
Hiburan itu ada banyak, yang terbaik adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Dan apa yang ada di dunia ini semuanya mubah, terkecuali yang diharamkan oleh syari’at. Setiap fatwa MUI pasti ada alasan dan landasannya, itulah yang kita cari terlebih dahulu. Film 2012 tidak menceritakan tentang kiamat. Menjelek-jelekkan MUI tanpa bertabayun terlebih dahulu adalah kesalahan, sebab MUI adalah wadah umat Islam, ironis kalau umat Islam malah menjelek-jelekkan wadahnya sendiri, kita harus berkhusnuzhon terlebih dahulu daripada bersu’uzhon. Wallahu’alam bishawab.

Sebenarnya saya tidak perlu menuliskan hal ini. Benar, saya tak perlu menuliskan hal ini. Sebab hal ini merupakan sebuah persoalan yang memang tidak perlu dibahas. Kenapa? Karena permasalahannya tidaklah penting, yang kedua karena masalah ini bisa diketahui letak mana yang benar, tanpa kita harus membahas lebih jauh lagi. Dalam hal ini saya cuma penyeimbang saja, sebab diantara orang-orang yang tidak faham dan faham ternyata yang faham lebih banyak diamnya daripada bersuaranya.

Film 2012 yang barusan keluar di pasaran perfilm-an terjadi banyak pro dan kontra. Sebenarnya pro dan kontra ini tidak akan bertambah panjang kalau kiranya kita bisa mengambil sikap yang bijak. Kalau seseorang bisa mengambil sikap bijak, maka dia tentunya akan seperti saya lebih baik mengurusi yang lebih penting daripada mengurusi hal-hal seperti ini. Sebab persoalan yang lebih penting daripada sekedar bertanya, “Bagaimana pendapatmu tentang film A dan film B”.

Di dalam dunia ini, setiap hal itu mubah, terkecuali yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Dalam pandangan saya mengenai kasus ini sama seperti televisi. Televisi itu harom karena acaranya, bukan karena dzatnya. Ya, kita tahu bagaimana isi televisi yang setiap hari berisi sesuatu yang tiada artinya, terkecuali kalau anda mau menyimak tentang National Geografi atau acara-acara yang lebih bermanfaat. Sama seperti film. Film itu harom karena sifatnya. Kalau sifat film itu pornografi, pelecehan entah itu pelecehan terhadap seseorang atau agama tertentu, atau berisi tentang hal-hal yang diharomkan oleh agama, misalnya film yang isinya berisi judi seperti film Dewa Judi yang populer di tahun 1990-an, maka hal tersebut tidak layak ditonton karena isinya. Dan kita juga harus pilah-pilah dalam memilih hiburan. (continue reading…)

11 Comments :, , more...

Fatwa MUI tentang 1 Ramadhan ,1 Syawwal ataupun 1 Dzulhijjah

by Abu Aisyah on Oct.08, 2008, under Aktual, Catatanku

Sebenarnya udah lama sih, tapi nggak apa-apa kalau ingin tahu fatwa ini. Semoga bisa bermanfaat bagi yang tidak faham terhadap masalah ini.

KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 2 Tahun 2004
Tentang
PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH

Majelis Ulama Indonesia,

MENIMBANG:

  • (a) bahwa umat Islam Indonesia dalam melaksanakan puasa Ramadan, salat Idul Fitr dan Idul Adha, serta ibadah-ibadah lain yang terkait dengan ketiga bulan tersebut terkadang tidak dapat melakukannya pada hari dan tanggal yang sama disebabkan perbedaan dalam penetapan awal bulan-bulan tersebut;
  • (b) bahwa keadaan sebagaimana tersebut pada huruf a dapat menimbulkan citra dan dampak negatif terhadap syi’ar dan dakwah Islam;
  • (c) bahwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawwal 1424 H/16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, sebagai upaya mengatasi hal di atas;
  • (d) bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah dimaksud untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT:

1. Firman Allah SWT (Subhanahu wa Ta’ala), antara lain :

  • (QS Yunus [10]: 5) : Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu…
  • (QS. an-Nisa’ [4]: 59) : Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil-amri di antara kamu.

2. Hadis-hadis Nabi s.a.w. (shallallahu ‘alaihi wa sallam), antara lain :

  • (H.R. Bukhari Muslim dari Ibnu Umar) : “Janganlah kamu berpuasa (Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Ramadhan) dan janganlah berbuka (mengakhiri puasa Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Syawwal). Jika dihalangi oleh awan/mendung maka kira-kirakanlah”.
  • (Bukhari Muslim dari Abu Hurairah) : “Berpuasalah (Ramadhan) karena melihat tanggal (satu Ramadhan). Dan berbukalah (mengakhiri puasa Ramadhan) karena melihat tanggal (satu Syawwal). Apabila kamu terhalangi, sehingga tidak dapat melihatnya maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari”.
  • (H.R. Bukhari dari Irbadh bin Sariyah) : “Wajib bagi kalian untuk taat (kepada pemimpin), meskipun yang memimpin kalian itu seorang hamba sahaya Habsyi”.

3. Qa’idah fiqh: “Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat”.

MEMPERHATIKAN:

  1. Pendapat para ulama ahli fiqh; antara lain pendapat Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani.
  2. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003.
  3. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004.

Dengan memohon ridha Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH

Pertama : Fatwa

  1. Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
  2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
  3. Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.
  4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Kedua : Rekomendasi

Agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait.

Ditetapkan di : Jakarta, 05 Dzulhijjah 1424 H / 24 Januari 2004 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA,

KOMISI FATWA,

Ketua: KH. Ma’ruf Amin Sekretaris: Hasanudin

Sumber: Fatwa Majelis Ulama Indonesia

2 Comments :, more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!