Tag: fatwa
Mengomentari Fatwa Haram Rebonding dan Pre-Wedding
by Abu Aisyah on Jan.17, 2010, under Aktual, Catatanku, Fiqih
Bismillahirahmaanirrahiim,
Alhamdulillah. Wa sholatu ‘alaa rasulillahi wa ‘alaa ‘alihii wa ash habihi wa man tabi’ahum bi ihsaan ilaa yaumiddin. Amma Ba’du.
Munculnya fatwa haram dari salah satu pondok pesantren terbesar di Kediri, Lirboyo menimbulkan beberapa kontroversi. Banyak diantara orang yang menentang, dan juga banyak diantara orang-orang yang mendukung. Sudah tentu yang namanya fatwa ada yang menentang, ada yang mendukung. Orang yang memberikan fatwa pun paling tidak harus mempunyai landasan yang kuat, adapun orang yang menentang fatwa tersebut, paling tidak juga harus mempunyai landasan yang kuat jadi tidak hanya asal bilang, “Saya menolak”.
Di berbagai milis, blog dan juga komentar-komentar singkat di berbagai situs berita di internet kebanyakan komentar-komentar yang ada tanpa adanya landasan ilmu. Kebanyakan mereka asal cuap dan mengatakan bahwa yang berfatwa itu kebanyakan orang-orang bodoh, atau bahkan merendahkan kedudukan mereka berfatwa. Sebenarnya, kalau kita runut pokok inti permasalahan yang ada, maka kita akan temui jawaban atas persoalan ini. Kali ini saya akan mencoba untuk menguak jawaban dari permasalahan ini, agar orang-orang yang asal mengatakan haram dan menolak itu tidak asal bicara.
Menanggapi Film 2012
by Abu Aisyah on Nov.18, 2009, under Catatanku
Sebenarnya saya tidak perlu menuliskan hal ini. Benar, saya tak perlu menuliskan hal ini. Sebab hal ini merupakan sebuah persoalan yang memang tidak perlu dibahas. Kenapa? Karena permasalahannya tidaklah penting, yang kedua karena masalah ini bisa diketahui letak mana yang benar, tanpa kita harus membahas lebih jauh lagi. Dalam hal ini saya cuma penyeimbang saja, sebab diantara orang-orang yang tidak faham dan faham ternyata yang faham lebih banyak diamnya daripada bersuaranya.
Film 2012 yang barusan keluar di pasaran perfilm-an terjadi banyak pro dan kontra. Sebenarnya pro dan kontra ini tidak akan bertambah panjang kalau kiranya kita bisa mengambil sikap yang bijak. Kalau seseorang bisa mengambil sikap bijak, maka dia tentunya akan seperti saya lebih baik mengurusi yang lebih penting daripada mengurusi hal-hal seperti ini. Sebab persoalan yang lebih penting daripada sekedar bertanya, “Bagaimana pendapatmu tentang film A dan film B”.
Di dalam dunia ini, setiap hal itu mubah, terkecuali yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Dalam pandangan saya mengenai kasus ini sama seperti televisi. Televisi itu harom karena acaranya, bukan karena dzatnya. Ya, kita tahu bagaimana isi televisi yang setiap hari berisi sesuatu yang tiada artinya, terkecuali kalau anda mau menyimak tentang National Geografi atau acara-acara yang lebih bermanfaat. Sama seperti film. Film itu harom karena sifatnya. Kalau sifat film itu pornografi, pelecehan entah itu pelecehan terhadap seseorang atau agama tertentu, atau berisi tentang hal-hal yang diharomkan oleh agama, misalnya film yang isinya berisi judi seperti film Dewa Judi yang populer di tahun 1990-an, maka hal tersebut tidak layak ditonton karena isinya. Dan kita juga harus pilah-pilah dalam memilih hiburan. (continue reading…)
Fatwa MUI tentang 1 Ramadhan ,1 Syawwal ataupun 1 Dzulhijjah
by Abu Aisyah on Oct.08, 2008, under Aktual, Catatanku
Sebenarnya udah lama sih, tapi nggak apa-apa kalau ingin tahu fatwa ini. Semoga bisa bermanfaat bagi yang tidak faham terhadap masalah ini.
KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 2 Tahun 2004
Tentang
PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH
Majelis Ulama Indonesia,
MENIMBANG:
- (a) bahwa umat Islam Indonesia dalam melaksanakan puasa Ramadan, salat Idul Fitr dan Idul Adha, serta ibadah-ibadah lain yang terkait dengan ketiga bulan tersebut terkadang tidak dapat melakukannya pada hari dan tanggal yang sama disebabkan perbedaan dalam penetapan awal bulan-bulan tersebut;
- (b) bahwa keadaan sebagaimana tersebut pada huruf a dapat menimbulkan citra dan dampak negatif terhadap syi’ar dan dakwah Islam;
- (c) bahwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawwal 1424 H/16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, sebagai upaya mengatasi hal di atas;
- (d) bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah dimaksud untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT:
1. Firman Allah SWT (Subhanahu wa Ta’ala), antara lain :
- (QS Yunus [10]: 5) : Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu…
- (QS. an-Nisa’ [4]: 59) : Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil-amri di antara kamu.
2. Hadis-hadis Nabi s.a.w. (shallallahu ‘alaihi wa sallam), antara lain :
- (H.R. Bukhari Muslim dari Ibnu Umar) : “Janganlah kamu berpuasa (Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Ramadhan) dan janganlah berbuka (mengakhiri puasa Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Syawwal). Jika dihalangi oleh awan/mendung maka kira-kirakanlah”.
- (Bukhari Muslim dari Abu Hurairah) : “Berpuasalah (Ramadhan) karena melihat tanggal (satu Ramadhan). Dan berbukalah (mengakhiri puasa Ramadhan) karena melihat tanggal (satu Syawwal). Apabila kamu terhalangi, sehingga tidak dapat melihatnya maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari”.
- (H.R. Bukhari dari Irbadh bin Sariyah) : “Wajib bagi kalian untuk taat (kepada pemimpin), meskipun yang memimpin kalian itu seorang hamba sahaya Habsyi”.
3. Qa’idah fiqh: “Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat”.
MEMPERHATIKAN:
- Pendapat para ulama ahli fiqh; antara lain pendapat Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani.
- Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003.
- Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004.
Dengan memohon ridha Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH
Pertama : Fatwa
- Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
- Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
- Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.
- Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.
Kedua : Rekomendasi
Agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait.
Ditetapkan di : Jakarta, 05 Dzulhijjah 1424 H / 24 Januari 2004 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
KOMISI FATWA,
Ketua: KH. Ma’ruf Amin Sekretaris: Hasanudin
Sumber: Fatwa Majelis Ulama Indonesia




