Bismillahirahmaanirrahiim,
Dua kata yang saya baca pagi ini, riba dan syari’ah. Kata syari’ah sekarang ini mulai diminati oleh banyak orang terutama mereka umat Islam. Sebab setiap individu umat faham akan pentingnya syari’ah, pentingnya menjaga dirinya dan keluarga mereka dari api neraka. Bukan sekedar mengatakan ini syari’ah, itu syari’ah, tetapi lebih memahami tentang syari’ah itu sendiri. Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah yang dibawa oleh para salafush sholeh, adalah aqidah yang berada di pertengahan. Mereka tidak seperti orang dhahiriyah, juga bukan orang yang mengutamakan qiyas. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahulloh di dalam tafsir Al Qur’an Al Karim, bahwa cara untuk menjelaskan sebuah ayat di dalam Al Qur’an adalah dengan cara ayat dengan ayat, ayat dengan hadits, ayat dengan ijma’ ulama, dan yang terakhir ayat dengan qiyas.
Islam bukanlah agama yang menolak mentah-mentah qiyas. Melainkan qiyas adalah sebuah cara terakhir yang mana ketiga cara sebelumnya tidak menghasilkan sebuah jawaban dari sebuah permasalahan. Dan qiyas ini pun tidak juga bertentangan dengan setiap hal yang ada di dalam syari’at ini. Sebagaimana hukum rokok yang dulu pernah saya bahas, para ulama jelas tidak akan mengetahui bagaimana ikhwal rokok ini. Sebab di jaman nabi shallallahu’alaihi wa salam tidak pernah dikenal yang namanya rokok. Rokok baru ada pada jaman-jaman setelahnya dan tidak dikenal sebelumnya di dalam hukum Islam. Cara untuk memahaminya tidak lain dengan cara qiyas. Yaitu memahaminya secara akal. Dan memang caranya adalah melihat kandungan zat dari rokok. Apakah berbahaya bagi kesehatan ataukah tidak? Setelah itu barulah kemudian diambil kesimpulan dari para ahli yang meneliti kandungan zatnya. Apabila berbahaya, maka Islam melarang setiap hal yang berbahaya masuk ke dalam tubuh. Allah menyuruh kita memakan makanan yang halal dan thoyyib. Dan rokok setiap dokter sepakat akan zat-zat yang berbahaya bagi tubuh, maka dari itulah rokok lebih ke arah harom daripada halal.
Riba, sesuatu yang sekarang ini hangat diperbincangkan. Riba sudah ada sejak zaman sebelum rasululloh shallallahu’alaihi wa salam diutus. Riba ada banyak macamnya, tapi bukan di sini saya membahas tentang masalah riba. Sebab pembahasannya bisa melebihi kapasitas blog ini. Saya cuman menulis tentang syari’ah untuk kesejahteraan manusia dan manfaat syari’ah itu sendiri.Riba ada banyak macamnya, diantaranya adalah riba yang kita kenal seperti bunga. Contohnya adalah, seseorang meminjam uang kepada si fulan dalam jangka waktu tertentu dan akan lunas, namun setiap bulan akan kena bunga entah itu 1%, 2%, 10% ataupun 0,1 % itu tetaplah riba. Tambahan inilah yang disebut riba.
Riba yang lainnya adalah membeli sebuah barang dengan cara diangsur. Yang mana setiap bulannya orang itu membayar 1%, atau 2%, atau berapapun % dari harga jualnya inilah riba, baik itu dari kesepakatan ataupun tidak dari kesepakatan kedua belah pihak. Sebab inilah riba yang diperangi oleh rasululloh shallallahu’alaihi wa salam terhadap pamannya sendiri. (Continue Reading….)








Recent Comments