« Iseng Bikin Terjemahan Morse pake PHP | Home | Teringat Kenangan Naik Kereta Api »
UU Anti Pornografi Telah Disahkan Bagaimana Selanjutnya?
By Abu Aisyah | October 31, 2008
Pertempuran antara manusia dan Iblis tidak akan pernah berakhir begitu saja, sebelum hari kiamat tiba, dan itu adalah sunnatullah. Tiada manusia di dunia ini yang tidak digoda dengan makhluk yang terbuat dari naar itu. Semuanya dibayang-bayangi, semuanya dibisiki. Tinggal manusia itu sendiri bagaimana.
Indonesia adalah negara yang disebut negara kepulauan, negara seribu pulau, negara seribu suku, negara seribu adat, dan disebut Bhineka Tunggal Ika. Pada saat duduk di sekolah dasar, kita semua diajarkan bahwa Indonesia terdiri banyak sekali propinsi, adat, agama, dan juga kesukuan. Yang mana masing-masing punya pandangan, filsafat dan punya pemikiran berbeda-beda, namun kebhinekaan itu adalah yang mempersatukan kita. Dan pelajaran itu tetap melekat pada kita sampai kita dewasa, punya anak, punya cucu, bahkan setelah itu kita ajarkan hal itu kepada anak cucu kita, sehingga kita juga yang mungkin tidak faham maksud dari Bhineka Tunggal Ika itupun akhirnya beranggapan “Pokoknya setiap perbedaan tidak membuat perpecahan”.
Kemudian dari orang-orang liberal sekelas JIL dan antek-anteknya, juga orang-orang yang beraliran filsafat lebih mendukung adanya feminisme, lebih mendukung adanya sekularitas, pluralitas, sehingga batas-batas yang harus diusung manusia untuk menjadi makhluk yang mulia malah tergeser menjadi makhluk yang seperti binatang. Dan memang tidak usah dibahas lagi bahwa liberalisme, sekulerisme, dan filsafat membuat manusia menjadi orang gila, bahkan lebih gila lagi.
Kalau anda mengetahui teori Darwin, maka itu adalah salah satu filsafat yang dikemukakan oleh Darwin. Sebagaimana yang kita tahu filsafat adalah hasil pemikiran akal manusia. Padahal semua orang tahu bahwa akal manusia itu terbatas. Manusia perlu dituntun untuk menjernihkan akalnya, bukan mendewakan akal, bahkan menganggap akal manusia itu lebih rasional daripada kitab suci mereka. Maka dari itulah kitab-kitab suci ahlu kitab banyak dirubah oleh kaum mereka sendiri. Baik itu Taurat, Injil, Zabur. Sedangkan orang-orang yang menaklukkan akal mereka atas Al Qur’an, maka tidak akan berani menganggap Al Qur’an itu perlu dirubah, terkecuali orang-orang yang mendewakan akal seperti JIL. Mereka bahkan sangat berani mengatakan beberapa ayat sudah tidak bisa dikondisikan oleh zaman.
Saat ini sedang demam, bahkan mungkin bisa dibilang panas-panasnya tentang RUU Anti Pornografi. Beberapa inti dari Undang-Undang tersebut seperti ini:
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan Presiden Republik Indonesia
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya. 3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. 5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2 Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3 Pengaturan pornografi bertujuan: a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan; b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat; c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4 (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; f. kekerasan seksual; g. masturbasi atau onani; h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau i. alat kelamin. (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5 Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6 Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7 Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8 Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9 Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10 Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11 Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12 Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13 (1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan. (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14 Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a. seni dan budaya; b. adat istiadat; dan c. ritual tradisional.
Pasal 15 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16 Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17 (1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. (2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV PENCEGAHAN
Bagian Kesatu Peran Pemerintah
Pasal 18 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19 Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang: a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20 Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang: a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya; b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat
Pasal 21 Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22 (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara: a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini; b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23 Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25 Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26 (1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. (2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik. (3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27 Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28 (1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara. (2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus. (3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI PEMUSNAHAN
Pasal 29 (1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan. (2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat: a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi; b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan; c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII KETENTUAN PIDANA
Pasal 30 Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31 Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32 Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33 Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 34 Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). � Pasal 35 Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36 Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37 Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38 Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39 Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40 (1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. (2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama. (3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. (4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain. (5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan. (6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. (7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41 Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa: a. pembekuan izin usaha; b. pencabutan izin usaha; c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau d. pencabutan status badan hukum.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Lumayanlah untuk dibaca. Atau untuk lebih jelasnya tentang penjelasannya silakan lihat di wikipedia.
Namun yang akan kita bahas di sini adalah dampak dari adanya undang-undang ini. Ada dampak baik dan ada dampak buruk. Sebaiknya kita bahas dampak baiknya dulu.
Dampak Baik
1. Tidak akan ada lagi yang namanya rumah bordil, lokalisasi, pelacuran anak di bawah umur, bahkan tempat-tempat Doli yang terkenal di Surabaya sudah pasti akan habis.
2. Tidak akan ada lagi dugem yang walaupun secara “sembunyi-sembunyi” ada tarian stripsis.
3. Tidak akan ada lagi trafficking.
4. Makin banyak perempuan yang dihargai, tidak akan ada perempuan yang dilecehkan.
5. Makin sedikit perempuan yang mengumbar auratnya
6. Adegan kissing di film akan disensor habis. Bahkan adegan-adegan erotis juga akan disensor habis.
Dampak Buruknya
1. Bisa terjadi tindakan anarkis.
2. Akan munculnya pelacuran secara sembunyi-sembunyi.
3. Bocah-bocah ingusan akan mendapatkan fasilitas porno dari underground.
4. Orang awam akan protes dan tidak suka terhadap aturan tersebut, terlebih lagi mereka menjadikan pornografi sebagai seni.
5. Pajak pemasukan daerah dari Doli yang menurut “sebuah isu” adalah terbesar setelah cukai rokok tersebut tidak akan ada lagi.
Kenyataan yang Ada Di Masyarakat
Kenyataan yang ada di masyarakat dewasa ini justru benar-benar lebih menyedihkan dari sekedar masalah pornografi saja. Pornografi artinya adalah menampilkan sebuah tulisan atau gambaran tentang pelacuran. Sekarang tinggal dilihat saja realita yang terjadi di masyarakat ini.
Di mulai dari surat kabar atau media tulis dan media cetak, baik itu koran, majalah, komik ataupun buku-buku. Dari penjualan media tersebut, sebagian besar dibeli karena ada unsur menampilkan auratnya. Kita juga tahu bagaimana tentang majalah Playboy yang ternyata masih saja ada bahkan karena takut dimassa oleh FPI mereka akhirnya mencetaknya di Bali. Karena memang banyak turis-turis yang suka dengan pornografi di Bali. Dan memang budaya sebagian turis adalah pornografi. Ada nggak orang yang mengatakan bahwa Playboy itu bukan majalah porno?
Bukan majalah Playboy saja sih, bisa juga dilihat pada novel-novel atau bacaan-bacaan anak remaja saat ini banyak juga koq yang menampilkan tulisan-tulisan yang mengisahkan dua orang yang bukan mahram melakukan hubungan suami istri dengan kalimat dan bahasa yang membuat organ mereka terangsang. Komik juga demikian, kalau tidak cermat lembaga sensor media Indonesia bisa juga kecolongan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, bagaimana komik seperti Golden Boy bisa dicetak berbahasa Indonesia di Indonesia, dan di konsumsi anak-anak ingusan yang masih SD ataupun masih SMP. Padahal mereka harusnya mendapatkan pengetahuan yang lebih baik daripada itu.
Kemudian dari beberapa tulisan di koran ataupun beberapa berita di tv juga sangat menyedihkan. Banyak anak SMP yang melakukan adegan mesum, layaknya mereka sudah pernah menikah. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi itu mereka lakukan setelah menonton video porno ataupun setelah mengakses hal-hal yang berbau pornografi di internet.
Sekarang bagaimana dengan internet? Internet merupakan sebuah dunia yang sangat kompleks. Di dalamnya banyak sekali sampah, dan pintar-pintarnya kita saja untuk bisa mengambil yang baik. Maka dari itu orang yang mengambil sampah dari internet, maka dia akan benar-benar menikmati sampah tersebut. Namun orang yang mengambil yang baik akan mendapatkan yang baik. Anak-anak remaja yang baru saja mengerti dunia internet, maka apa sih yang akan dia buka oleh mereka? Dari apa yang pernah saya alami ketika melihat mereka, yang pertama kali ditanyakan adalah “Bagaimana caranya chat?” kemudian yang diakses adalah yang berbau xxx. Biasanya rate 17+ atau 21+. Makanya itu dulu kaskus menjadi salah satu pelarian mereka untuk menikmati hal-hal demikian. Sekarang kaskus tidak lagi membuka kolom untuk xxx. Mungkin takut dengan Undang-undang yang dibuat beberapa waktu lalu tentang masalah pornografi di situs-situs Indonesia.
Permasalahan Terbesar adalah Kurangnya Dakwah
Suatu saat semua akan sadar bahwa “kurangnya dakwah” adalah satu-satunya masalah yang menghadang ke depan nantinya. Karena kebanyakan orang-orang memikirkan bagaimana caranya dakwah lewat atas, sementara mereka melupakan bagaimana caranya dakwah ke bawah. Kalau masalah pornografi saja masih ada yang protes, maka sebenarnya itu adalah persoalan setiap insan yang mengaku umat nabi Muhammad. Kenapa? Karena adalah fardhu kifayah orang-orang yang mempunyai ilmu untuk mendakwahkan yang namanya dakwah Ilallah.
Dengan banyaknya orang yang protes, dan juga kejadian-kejadian yang ada di masyarakat tidak akan membuat mereka atau siapapun akan mematuhi undang-undang, justru akan banyak yang akan menentang. Sebab volume atau ajakan orang-orang untuk berbuat yang tidak baik lebih besar daripada orang yang berbuat baik. Ini bisa dilihat ketika kita melaksanakan sholat subuh, hanya segelintir bahkan cuman 1 shaf saja yang ada di masjid. Atau ketika ada acara pengajian, hanya beberapa orang saja yang tertarik untuk mengikuti. Bahkan kalau masalah pornografi yang jelas-jelas membuka aurat itu dianggap tidak menyalahi norma maka sudah pasti ada yang salah dengan pendidikan yang ada di Indonesia, atau mungkin akhlaq rakyat Indonesia yang sudah salah. Sudah terkontaminasi oleh pemikiran-pemikiran barat.
Langkah Kita
Sebagai seorang yang beragama muslim, Islam telah mengatur kita dalam masalah pergaulan. Dan memberikan aturan yang benar-benar jelas. Simak ayat berikut:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [Q.S An Nuur: 30-31]
Dari ayat tersebut jelas Allah telah mengatur bagaimana caranya bergaul kepada lawan jenis. Dengan dua ayat yang sangat indah dan penuh hikmah. Islam melarang seorang laki-laki untuk menegakkan pandangannya terhadap wanita yang bukan mahram, malah disuruh untuk menundukkan pandangannya, dan Islam juga melarang wanita untuk menegakkan pandangannya kepada laki-laki yang bukan mahram, dan disuruh tunduk. Dan disuruh juga untuk menjaga kemaluan mereka. Dan mengatur apa-apa yang boleh tampak pada wanita. Segalanya telah diatur, sehingga kemungkinan untuk berbuat zina sangat kecil. Bahkan kalau mematuhi Allah dan Rasul-Nya sangatlah nihil ada kesempatan berbuat zina.
Kemudian Islam juga sangat melarang adanya pelacuran, sebagaimana firman Allah:
وَلا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
artinya:”Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” [Q.S. An Nuur: 33]
Potongan surat an Nuur ayat 33 itu telah menegaskan, kepada budak kita saja (kalau kita punya budak) tidak boleh menyuruh mereka melacur, apalagi diri sendiri, apalagi keluarga kita. Sebagaimana Allah juga telah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” [Q.S. At Tahriim: 6]
Inilah langkah-langkah yang telah ditunjukkan oleh Allah Azza wa Jalla. Tinggal kita saja bagaimana kita mampu untuk melaksanakannya. Dari Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu, dia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga alasan: orang yang telah kawin melakukan zina, orang yang membunuh jiwa (orang muslim) dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Karena itu, ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Tanpa UU Anti Pornografipun kita sudah bisa melaksanakan anti pornografi kalau kita istiqomah di atas agama kita. Kalau kita kuat iman kita, dan faham akan perintah-Nya. Siapa lagikah yang sanggup menolong kita selain Allah? Siapa lagikah yang sanggup membuat hidup kita lebih baik kalau bukan Allah? Lalu siapakah yang petunjuk yang paling baik dan membuat siapapun yang mengikutinya selamat? Tiada lain selain Allah. Dia-lah pemberi petunjuk, sebaik-baik petunjuk adalah milik Allah dan Rasul-Nya.
Inilah yang harus didakwahkan. Apabila setiap jiwa-jiwa muslim yang ada di Indonesia ini faham bahwa mereka itu diciptakan hanya untuk menjadi abdi Allah, hanya untuk beribadah kepada Allah semata, maka saya yakin tidak akan ada satupun orang yang akan protes tentang UU anti pornografi ini. Terkecuali mereka adalah orang-orang munafik, dan orang-orang yang ingin merusak para generasi muda Indonesia. Dan semua ini kembali kepada diri kita sendiri, mampukah dan maukah kita berdakwah kepada orang lain? Ingatlah dakwah itu wajib, belajar dien itu wajib.
wallahu’alam bishawab.
catatan Abu Aisyah 31 Oktober 2008

