• Tags

  •  

    October 2008
    M T W T F S S
    « Sep   Nov »
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  
  • Recent Posts

  • Recent Comments

  • Archives

  • Tanggal Hijriyah

  • Join Blogger-Ngalam

  • Adds

    Add to Technorati Favorites
  • Google Groups
    Subscribe to id-muslim
    Email:
    Visit this group

    « Beberapa Pembahasan Seputar I’edul Fithri | Home | Mengajarkan Rukun Iman Kepada Anak »

    Fatwa MUI tentang 1 Ramadhan ,1 Syawwal ataupun 1 Dzulhijjah

    By Abu Aisyah | October 8, 2008

    Sebenarnya udah lama sih, tapi nggak apa-apa kalau ingin tahu fatwa ini. Semoga bisa bermanfaat bagi yang tidak faham terhadap masalah ini.

    KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
    Nomor 2 Tahun 2004
    Tentang
    PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH

    Majelis Ulama Indonesia,

    MENIMBANG:

    MENGINGAT:

    1. Firman Allah SWT (Subhanahu wa Ta’ala), antara lain :

    2. Hadis-hadis Nabi s.a.w. (shallallahu ‘alaihi wa sallam), antara lain :

    3. Qa’idah fiqh: “Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat”.

    MEMPERHATIKAN:

    1. Pendapat para ulama ahli fiqh; antara lain pendapat Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani.
    2. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003.
    3. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004.

    Dengan memohon ridha Allah SWT

    MEMUTUSKAN

    MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH

    Pertama : Fatwa

    1. Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
    2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
    3. Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.
    4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

    Kedua : Rekomendasi

    Agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait.

    Ditetapkan di : Jakarta, 05 Dzulhijjah 1424 H / 24 Januari 2004 M

    MAJELIS ULAMA INDONESIA,

    KOMISI FATWA,

    Ketua: KH. Ma’ruf Amin Sekretaris: Hasanudin

    Sumber: Fatwa Majelis Ulama Indonesia

    Topics: Aktual, Catatanku |

    One Response to “Fatwa MUI tentang 1 Ramadhan ,1 Syawwal ataupun 1 Dzulhijjah”

    1. Kyai slamet Says:
      October 21st, 2008 at 9:09 am

      Masalahnya semua yakin dengan kebenaran versi golongannya sendiri dan menyalahkan golongan yang lain.
      Bagi saya, bulan baru apabila bulan sudah diatas ufuk walau tidak terlihat.
      Berpuasalah jika kamu melihat bulan. Melihat tidak serta merta diartikan dengan menggunakan mata telanjang.
      Bukankah manusia diperintahkan untuk berpikir? Bukankah aneka software astronomi adalah hasil pemikiran manusia?
      Ah, bagi saya semua belum tentu benar. Bukankah semua itu hanya hasil ijtihad. Benar salah dapat pahala, kelak di pengadilan akhir, yang paling benar versi Allah dapat bonus satu point.

    Comments